Berdasarkan data dari Kementrian ESDM, ternyata pada tahun 2025 nanti pemerintah telah menargetkan peningkatan pemanfaatan energi geotermal menjadi 7.241 MW atau sekitar 16,8% .
Hal ini tentunya perlu optimasi dan jga regulasi energi geotermal di Indonesia.
Berikut perkembangan regulasi geotermal di Indonesia:
1. Pada tahun 1926 Indonesia berencana untuk melakukan pengeboran pertama di Kamojang. Namun, kita tahu bahwa masa tersebut adalah masa genting perang dunia, sekaligus perebutan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan proyek geotermal di Kamojang tidak ada kelanjutan. Kemudian, datanglah bantuan dari Negara Prancis dan New Zealand pada 1972 untuk melakukan studi rinci terkait prospek geotermal di Indonesia, dan memetakan ke dalam 217 prospek.
2. Pada tahun 1983 menjadi penanda proyek geotermal pertama di Indonesia yang berada di Kamojang.
3. Sayangnya, pada KEPPRES No. 39 Tahun 1997, semua proyek ditunda termasuk proyek geotermal. Hal ini disebabkan karena adanya krisis moneter pada tahun tersebut.
4. Pada UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, geotermal dimasukkan ke kelompok PERTAMBANGAN. Hal ini menjadi suatu hambatan bagi geotermal karena bertabrakan dengan UU kehutanan. Sedangkan, rata-rata energi geotermal berada di daerah pegunungan yang tidak jauh dari hutan lindung.
5. Barulah pada UU No. 21 Tahun 2014, geotermal TIDAK LAGI dikategorikan sebagai pertambangan.
6. Terakhir, baru-baru ini, lahirlah PP No. 7 Tahun 2017 tentang panas bumi yang berisi pengaturan tentang pemanfaatan tidak langsung. Pada PP ini, diatur juga mengenai Izin Panas Bumi (IPB) dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Terakhir, dikutip dari jurnal yang diterbitkan oleh Columbia University, terdapat 3 langkah untuk melakukan optimasi energi geotermal di Indonesia. Langkah pertama yang telah kita bahas yakni adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang energi geotermal itu sendiri. Langkah kedua, yakni meningkatkan perkembangan teknologi serta pengetahuan di bidang geotermal. Langkah ketiga yang tak kalah penting adalah pendanaan yang cukup bagi penelitian maupun eksplorasi energi geotermal. Kesimpulannya, di dalam optimasi suatu energi, terdapat upaya dan regulasi yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder, baik dari pemerintah, perusahaan, atau bahkan organisasi.
Pelajari lebih lanjut disini.